BANDUNG – Setiap orang saat ini harus waspada dengan tetangga yang mungkin saja bisa berbuat jahat.
Karena sudah sering kali terjadi tindak kejahatan yang pelakunya tak lain adalah tetangga sendiri.
Seperti contoh nyata yang baru saja terjadi di Kabupaten Bogor.
Sebagaimana yang diberitakan JPNN.com, seorang pria berinisial AS (40) tega mencabuli anak tetangga sendiri sampai hamil.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Alokasikan Rp1,5 triliun untuk PilgubTol Cisumdawu Jadi Sorotan Kejati Jabar, Kendalanya Akan Dievaluasi
Pelaku berinisial AS ini, tega melampiaskan nafsu bejadnya kepada anak tetangganya sendiri. Perilaku buruknya itu sudah terjadi sejak Juli 2022 dan baru ketahuan beberapa hari lalu.
Sekarang ini, AS sudah diamankan Satreskrim Polres Bogor. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban. Peristiwa ini terjadi di Ciasihan, Kabupaten Bogor.
Jelas sudah, meski berprasangka buruk memang dilarang, namun hati-hati dan waspada terhadap tetangga sendiri tetap diperlukan jika tidak ingin kejadian serupa menimpa Anda.
Kasus AS menghamili anak tetangga yang masih di bawah umur ini terungkap dari pernyataan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Menurut Kombes Ibrahim, AS diamankan setelah dilaporkan orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah hamil tiga bulan.
Dijelaskan juga bahwa pelaku sudah dua kali melakukan tindak pencabulan kepada korban pada Juli 2022.
Meski demikian, orang tua korban baru mengetahui saat anaknya mengeluh sakit pada bagian perut.
Baca Juga:Oknum RT di Desa Mekargalih Berjanji Tak Akan Potong Lagi BLT BBMAset Desa Menjadi Salah Satu Bahasan Utama Raker Apdesi Garut, Aset Banyak Digunakan Instansi Lain
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui bahwa korban ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan,” kata Kombes Ibrahim di Sumedang, dilansir dari JPNN.com.
Sementara itu, identitas pelaku diketahui dari pengakuan korban. Korban yang masih di bawah umut itu mengatakan bahwa psia yang menghamilinya adalah AS.
Pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama alias bertetangga.
Setelah mendapatkan pengakuan korban, polisi segera melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menggeledah pelaku.
“Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan terhadap pelaku AS, diketahui AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada Juli 2022,” terang Kombes Ibrahim.
ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.