JAKARTA, – Polri secara resmi memberikan sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF).
Sanksi demosi itu dijatuhkan ke Brigadir FF dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 13 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB.
Brigadir FF dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:Grogi Saat Bertemu Ratu Elizabeth II Sampai Lupa Nama Rekan Satu Timnya SendiriCerita Nasabah Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Kombes Pol Rachmat Pamudji, dikutip dari video kanal YouTube Polri TV Radio pada Rabu, 14 September 2022.
Selain sanksi demosi, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan.
Permintaan maafnya itu wajib disampaikan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
“Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela,” ujar Rachmat.
“B, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” tambahnya.
Sementara itu, Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan segera jalani sidang etik Polri.
Menurut keterangan, sidang etik Hendra Kurniawan akan digelar ekan depan.
Baca Juga:Identitas Pria Tertemper Kereta Api Terungkap, Ternyata Asal Daerah IniTur Asia Tenggara Borussia Dortmund Sambangi Indonesia
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa 13 September 2022.
“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Namun belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya sidang tersebut dilaksanakan.
“Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” tambah Dedi.(disway)/MG11