Jabarekspres.com – Mulai Senin, (18/07), seluruh sekolah dari tingakatan SD hingga SMA/SMK serentak gelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS berdasarkan ketentuan dan larangan dari Kemendikbud. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
MPLS sendiri di laksanakan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga:Tinggal dua hari, Pendaftaran SMUP Sarjana Terapan Unpad akan Ditutup 20 Juli 2022Kembali Pemancing Hilang di Sungai, Kali Ini Terseret Arus Ciwulan Salopa Tasik, Sebelumnya di Citanduy
Dalam rangka penyelenggaraan MPLS Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting.
Mengutip laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS saat terjadi pelanggaran.
Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS.
Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.
MPLS ini memiliki tujuan tertentu, yakni:
- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
- Apa saja ketentuan umum mengenai MPLS?
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
- Bagaimana dengan ketentuan wajib?
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
- Wajib menggunakan seragam
Apa larangan mengenai MPLS?
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
- Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
- Dilarang bersifat perpeloncoan
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya