JAKARTA, – Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polres dan tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Jadi sedang ditangani Polres,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga:Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPKTim Cimanuk Herang Sampaikan Keluh Kesah Bencana Banjir ke Bupati Garut
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menambahkan pihaknya bakal mengundang pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk klarifikasi.
Sayangnya Kombes Komarudin tidak dirinci kapan agenda ini bakal dilakukan.
Namun, dirinya menjelaskan sebelum mengklarifikasi Kamaruddin akan laporan yang dibuat Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ini, pihaknya bakal lebih dulu mengklarifikasi pelapor.
Dalam hal ini polisi bakal meminta keterangan Kosasih terlebih dahulu atas laporan yang dibuat.
“Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu,” ungkap Komarudin menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi.
Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.”Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” jelas Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum ANS Kosasih kepada wartawan, Senin 5 September 2022.(disway)/MG11