Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu. Adapun laporan dan rekomendasi tersebut, menurut Taufan, diberikan sebagai pembanding. “Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan,” ucapnya.
Pihak Komnas HAM juga menjelaskan temuan dari penyelidikan berkenaan pembunuhan Brigadir J atau Joshua di rumah Ferdy Sambo.
“Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang,” terang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung.
Baca Juga:Manchester United Melesat Ke Posisi 5 Usai Menang Atas Leicester CityIni Kata Delegasi Spanyol Tentang Dodol dan Kopi Jawa Barat Yang Tersaji dalam Mayors Retreat Urban 20
Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Kemudian terjadi pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Dikatakan Beka, Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Beka menjelaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat peristiwa kematian Brigadir J, telah terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental yang dialami anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Radarcirebon)/(MG2)