GARUT – LSM GMBI dan Penjara siap menggetarkan gedung DPRD Garut untuk membahas permasalahan ijazah yang banyak ditahan sekolah tingkat SMA/SMK akibat tunggakan DSP.
Sekjen GMBI Distrik Kabupaten Garut, Dian Alamsyah menyebut bahwa pihaknya akan mengajak seluruh elemen untuk menyikapi permasalahan ini. Baik tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, LSM, media dan elemen lainnya diajak untuk menyikapi permasalahan ini.
Dian mengajak melupakan sejenak warna organisasi. Apapun organisasinya harus bersatu untuk menyelamatkan pendidikan di Kabupaten Garut ini.
Baca Juga:Anggota DPRD Garut dan Dinsos Kunjungi Korban Kebakaran di Haurseah CipicungInilah 5 Khasiat Akar Alang-alang Yang Tidak Banyak Diketahui Orang
Karena itu Dian melayangkan undangan terbuka bagi seluruh elemen untuk audiensi bersama di gedung DPRD pada Rabu mendatang.
“ Kami hari ini menyampaikan surat permohonan audiensi ke DPRD berkaitan dengan banyaknya pengaduan kepada kami terkait banyaknya ijazah yang ditahan di jenjang SMA SMK, baik negeri maupun swasta,” ujarnya, Kamis 1 September.
Masalah pendidikan ini kata Dian, sangat penting untuk diselamatkan karena menjadi indikator dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Terlebih lagi jika melihat IPM di Kabupaten Garut yang masih rendah.
Bahkan angka rata-rata sekolah di Kabupaten Garut menurutnya masih di 7,5 tahun atau setingkat kelas 2 SMP.
Maka dengan dasar itu semua, kondisinya semakin diperparah ketika masalah penahanan ijazah ini muncul. Masalah ini sungguh membuatnya miris.
Apalagi yang menjadi dasar penahanan ijazah menurutnya tak masuk akal, yaitu akibat tunggakan dana sumbangan pendidikan (DSP) yang pada dasarnya bukanlah kewajiban.
Karena berdasarkan kamus KBBI, yang dinamakan sumbangan itu adalah pemberian yang tidak mengikat. Tapi kenapa sumbangan ini menjadi kewajiban bahkan berimbas terhadap ditahannya ijazah.
Baca Juga:Inilah Circle Fitur Baru Dari TwitterIni Kata Kento Momota Setelah Dua Kali Dikalahkan Chico Dwi Wardoyo
Dalam aturan manapun menurutnya tidak ada yang membolehkan sekolah menahan ijazah siswanya.
“ Kalau ini dibiarkan terus menerus bagaimana generasi bangsa kita ke depan. Bagamana orang orang daerah yang tidak mampu anaknya mau sekolah. Bagaimana orang orang anaknya punya kemampuan intelektualnya bagus tapi karena tidak punya biaya seingga harapannya tertunda,” ujarnya.
Dian juga berani memastikan bahwa DSP yang diterapkan sekolah hari ini merupakan pungutan liar. Dan ini bisa ditindak lanjuti di ranah hukum. Penegak hukum bisa bertindak untuk permasalahan ini. (fer)