Pengakuan Bharada E yang Kini Tersangka,

Pengakuan Bharada E yang Kini Tersangka,
Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E.-Tangkapan layar Tvonenews/Youtube-
0 Komentar

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.”Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Profil Kevin Sanjaya, Atlet Bulu Tangkis yang Baru Melamar Putri Konglomerat !Tersangka Bharada E Bakal Ada Pelaku Lain? Polri Beri Jawaban Mengejutkan

Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

“Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” sambungnya.

Dalam kesempatan sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

Ia menerangkan, pemanggilan ini sehubung dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu”Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua,” katanya..(MG1)/(DISWAY)

0 Komentar