“Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri,” imbuh Andreas.
Diungkapkan, Andreas Nahot, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.
“Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan,” katanya.
Baca Juga:Profil Kevin Sanjaya, Atlet Bulu Tangkis yang Baru Melamar Putri Konglomerat !Tersangka Bharada E Bakal Ada Pelaku Lain? Polri Beri Jawaban Mengejutkan
Masih disebutkannya, setelah 3 kali tembakan, Brigadir J sempat berlutut. Namun demikian hanya akting lantaran Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman dan umpatan.
Mendengar kata-kata ancaman dari Brigadir J, Bharada E langsung kembali melepas tembakan ke arah Brigadir J sebanyak 2 kali.
“Yang disampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia (Brigadir J) masih berlulut, masih ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ. Itu bukan pertimbangan logis yang normal, yang bisa kita ini dia ngapain ya? ini dia mau nembak atau mau jatuh,” bebernya.
“Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia (Brigadir J) tembak lagi, karena dia sempat mengumpat dan menembak lagi,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Baca Juga:Singgung Pemimpin Kelas Dunia, Politikus PDIP Puji Prabowo BerpidatoKuasa Hukum Brigadir J Protes! Bharada E Harusnya Dijerat Pasal 340.
Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.