JAKARTA, — Bharada E kini telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkap pengakuan Bharada E yang menyebut tembak menembak di rumah Ferdy Sambo ada kejadian yang mengawali atau ada peristiwa lain yang terjadi sebelum aksi polisi tembak polisi tersebut.Peristiwa sebelum kejadian polisi tembak polisi tidak lain seperti yang selama ini disebutkan yaitu dugaan pelecehan seksual dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Andreas Nahot, menengarai kondisi demikian yang membuat Brigadir J ketakutan hingga terjadi adu tembak di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga:Profil Kevin Sanjaya, Atlet Bulu Tangkis yang Baru Melamar Putri Konglomerat !Tersangka Bharada E Bakal Ada Pelaku Lain? Polri Beri Jawaban Mengejutkan
“Ada peristiwa sebelum tembak-menembak itu. Kalau benar ada tindakan pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan kondisi goncangan yang sedang dialami almarhum (Brigadir J),” kata Andreas Nahot, seperti tayang di Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022.
Singgung ada ketakutan Brigadir J, karena harus menghadapi sejumlah hal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Putri Candrawathi.
Apalagi jika diketahui oleh Ferdy Sambo, termasuk ketakutan akan dipecat sebagai ajudan Ferdy Sambo.
“Dia sudah mencoba, ditolak. Kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan bingung?” ujar Andreas Nahot.
“Bagaimana dia nanti akan berhadapan dengan jenderalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” imbuhnya.
Andreas Nahot juga mengungkapkan Bharada E memberi pengakuan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.
Disebutkan Andreas Nahot, dalam waktu yang relatif singkat itu, suasana berlangsung mencekam.
Baca Juga:Singgung Pemimpin Kelas Dunia, Politikus PDIP Puji Prabowo BerpidatoKuasa Hukum Brigadir J Protes! Bharada E Harusnya Dijerat Pasal 340.
“Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit,” kata Andreas Nahot.
Oleh karenanya, menurut Andreas Nahot, adu tembak yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.
Di mana, posisi Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J merupakan antara hidup dan mati.
“Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras,” katanya.