JAKARTA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik penetapan tersangka oleh Mabes Polri terhadap Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai, penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah sesuai dengan perannya dan pasal-pasal KUHP yang terkait.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky dikutip ANTARA, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga:Pengakuan Bharada E yang Kini Tersangka,Profil Kevin Sanjaya, Atlet Bulu Tangkis yang Baru Melamar Putri Konglomerat !
Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sesuai pasal yang disangkakan itu, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.
Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga:Tersangka Bharada E Bakal Ada Pelaku Lain? Polri Beri Jawaban MengejutkanSinggung Pemimpin Kelas Dunia, Politikus PDIP Puji Prabowo Berpidato
Ia menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Josua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.