JAKARTA, Patra M Zein selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Brekrim Polri.
Dalam keterangannya Patra M Zein menjelaskan terdapat 3 isi surat permohonan Putri Candrawathi terhadap Bareskrim Polri.
Adapun isi surat permohonan tersebut menurut Patra diantaranya, pertama soal kepastian hukum laporan dari Putri Candrawathi.
Baca Juga:Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang LainTersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi Dipecat
“Kedua kami meminta perlindungan hukum karena klien kami merupakan korban yang seorang perempuan,” jelas Patra.
Ketiga kami meminta proses penyidikan harus utuh, harus komprehensif dan transparan.
Patra juga menambahkan bahwa kami ingin mengetahui bagaimana dugaan pencabulan tersebut seperti apa.
Sedangkan terkait dengan kondisi Putri Candrawathi, Patra menjelaskan bahwa kondisi dari Putri Candrawathi telah ditangani oleh tim psikologis klinis yang ditunjuk oleh kepolisian.
Menyinggung tentang perlindungan, sebelumnya juga telah diberitakan bahwa jadwal asesmen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chadrawathi yang dijadwalkan oleh LPSK kembali ditunda.
Penundaan tersebut menurut pengacara masih karena kondisi Putri Chadrawathi yang masih trouma akibat peristiwa Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Meskipun terjadi penundaan, pihak kuasa hukum Putri Chadrawathi mengusulkan asesmen dari hasil psikolog pribadi dan ditolak oleh pihak LPSK.“Pada prinsipnya LPSK itu mandiri, jadi bagaimana kondisi Ibu perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kami bisa segera memutuskan asesmen,” jelas Achmadi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:KKN Tematik UPI 2022 Berikan Solusi Digital Pemulihan dan Pengembangan SMPN 1 Bayongbong Melawan Corona Melalui school Branding Yudha, Anggota DPRD Garut Kunjungi Janda Korban Kebakaran di Desa Mekarsari
Achmadi menambahkan dengan melakukan pemeriksaan secara langsung maka pihaknya akan dapat menilai sesuai dengan atuan yang berlaku apakah asesmen tersebut dapat dilakukan.
Pihak kuasa hukum Putri Candrawathi menjelaskan, sebenarnya asesmen pertama sudah dilakukan di rumah.
“Terkait dengan apakah pangajuan tersebut nantinya diterima atau tidak semua kami serahkan pada LPSK,” tambah Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Putri Candrawathi.
Terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi pihak LPSK masih terus menunggu kedatangan istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kedatangannya ditunggu demi melancarkan kepentingan proses asesmen atau penilaian terhadap permohonan perlindungan yang telah diajukan pada 14 Juli 2022 lalu.