JAKARTA, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengakui adanya laporan terkait dugaan kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dicopot.
Belakangan laporan tersebut disampaikan pihak pengacara keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri disertai dengan dokumen foto dan video.
Tidak hanya kuku, terdapat luka sayatan pada wajah, luka tembak, dan beberapa luka lainnya yang dilaporkan (data lihat di bawah).
Baca Juga:Mendekati Tahun Baru Islam, Apakah 30 Juli 2022 Libur?Sambil Minta Maaf, Baim Wong Akhirnya Lepas Citayam Fashion Week
“Benar dari dokumen laporan, kuku Brigadir J dicopot, sementara ketika ditanya ke pihak keluarga, mereka mengaku tidak demikian. Jadi ada perbedaan antara laporan pengacara dengan keluarga,” jelas Ahmad Taufan Damanik Selasa, 26 Juli 2022.
Meski demikian Komnas HAM tetap akan meminta ahli untuk memberikan analisanya terhadap beberapa laporan yang disampaikan.
Ditambahkan Damanik, kondisi kian runyam akibat lambatnya penuntasan kasus tewasnya Brigadir J. Ini dimulai dari komunikasi publik Polri yang menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Komunikasi buruk ini menjadi tantangan besar bagi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri dan digawangi langsung Wakapolri untuk memastikan kebenaran seperti yang diinginkan bersama.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ini (polemik) dimulai dari komunikasi publik Polri yang kemudian menimbulkan spekulasi di masyarakat dan ujungnya ketidakpercayaan,” tegas Ahmad Taufan Damanik, Selasa 26 Juli 2022.
Soal kebenaran dari apa yang telah disampaikan pihak Polri termasuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah diterima dengan baik.
Institusi Polri telah menjelaskan, termasuk memberikan gambaran umum dari foto dan rekaman saat Brigadir J diotopsi. Demikian pula keterangan yang disampaikan keluarga Brigadir J dan tim forensik.
Baca Juga:Begini Protes Keras Pria yang Kesal Lewati Lokasi Citayam Fashion WeekKonflik Ahok dan Veronica Tan Diungkit Pengacara Brigadir J.
“Benar, Komnas HAM telah mendapatkan keterangan, tapi ini belum final. Kami akan minta satu lagi pendapat ahli yang cukup senior,” jelas Ahmad Taufan Damanik.
Penjelasan dari para dokter khususnya tim forensik tentu memiliki etika dan batasan sebagai anggota Polri.
“Sebagai dokter misalnya hanya sampai upaya memberikan data dan menjelaskan apa yang mereka teliti dan dapatkan, selanjutnya Komnas HAM akan bandingkan dengan informasi dan data lain,” terang Ahmad Taufan Damanik.
Komnas HAM mengakui telah menerima foto dan video. Bukti lain juga diserahkan pula dari pihak keluarga.