BEKASI,Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap anak berinisial R (15), yang kabur dari orang tuanya dalam kondisi kaki di rantai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya sejumlah bekas luka memar di badan sang anak.
“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas,” ucap Ivan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
Baca Juga:“Ini Sekolahku” Berlanjut, BRI Renovasi SDN 006 Bandarsyah, NatunaDihujat Netizen Gegara Daftar Citayam Fashion Week di PDKI, Baim Wong Beralasan Demi Indonesia
“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas,” ucap Ivan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
Dari keterangan yang didapat oleh pihak kepolisian, pasutri yang tega melakukan hal tersebut kepada anaknya sendiri memiliki berbagai motif sampai tega melakukan hal itu.
“Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali,” ungkapnya.
Dari kedua orang tua berinisial P (40) dan A (39), pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tali dan rantai yang biasa digunakan.
“Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban,” jelasnya.
Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak).(fin)