“Cukup mempengaruhi situasi kondisi desa karena yang jadi Pjs orangnya dari mana saja. Tidak paham kultur dan kondisi keadaan di wilayah. Sehingga di desak tahun 2023, pilkades harus tetap dilaksanakan,” ucap dia.
“Kalau bisa ditarik sesaui dengan regulasi. Ketika habis masa jabatan di bulan Desember, maka di bulan September atau Oktober harus segera dilaksanakan,” ucap dia.
Kepala Desa Guranteng Endang Bahrum juga menginginkan pelaksanaan pilkades tetap diselenggarakan tahun depan. Karena, di tahun 2023 tidak ada agenda politik dan pilkades bukan ranah kewenangan KPU.
Baca Juga:Penyakit yang Sangat MematikanPuskesmas Kembangan Catat 376 kasus Covid-19 per Bulan Juli 2022
Menurutnya, jika pilksdes tidak dilaksanakan pada tahun depan, maka kemungkinan diundur selama dua tahun. Kalau tahun depan di-Pjs-kan, maka jabatan kepala desa yang Pjs dan definitif akan berbeda. Tentu itu sangat menggangu dan merugikan masyarakat.
Maka dari itu, pilkades harus diupayakan sesuai dengan jadwal. Kalau diundur, penetapan disesuaikan dengan habis masa jabatan di tahun 2023. Kalau mau dimajukan bisa di pertengahan tahun.
Selain pilkades tetap digelar, Endang memebrikan opsi lain. Yakni, wacana Kemendes memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun selama 2 periode segera disahkan.
Jika terkait masa jabatan 9 tahun dua periode itu betul, maka dapat meminimalisasi gesekan antara pendukung. “Sementara, jika waktunya yang hanya sebentar juga seolah-olah sangat membuka luka lama. Yang kemarin belum selesai, ini sudah dimulai lagi,” katanya.
“Kalau ada waktu lebih lama seperti 9 tahun, ini tentu akan membuat hubungan masyarakat antar-pendukung akan mulai membaik, karena cukup lama dan dua periode cukup pas waktunya,” ucapnya. (radartasik.disway.id)