JAKARTA, FIN.CO.ID — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), akan menindaklajuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada entry/exit point darat yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia.
Salah satu ketentuan terbarunya adalah, warga negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan.
Aturan terbaru vaksin booster sebagai syarat perjalanan luar negeri ini akan mulai berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.
Baca Juga:Jonatan Christie Bilang Begini Jelang Hadapi Tunggal Putra Jepang5 Rekomendasi Drakor Bulan Juli 2022
Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, mengungkapkan bahwa BNPP sebagai lembaga yang mengkoordinasikan entry/exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui 8 PLBN, siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan.
Untuk pelaksanaannya, akan dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam menyiapkan hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.
“Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN,” ungkap Restuardy di Kantor BNPP Jakarta pada Kamis 14 Juli 2022.
Restuardy menjelaskan, penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di 8 PLBN juga akan berlaku kepada warga negara asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia dibawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
“Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI (biaya pemerintah), WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan,” ungkap Restuardy.
Baca Juga:Ingin Kuliah Gratis dan Langsung Kerja? Buruan Buka Link Pendaftaran Ini!Chelsea Resmi Daratkan Raheem Sterling
Selain mewajibkan vaksin booster, lanjut Restuardy, akan dilakukan skrining kepada seluruh PPLN di entry point. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan RT PCR apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.