– Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
– Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.
– Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, klik ‘Lanjutkan”.
Baca Juga:Good PerfectPenyaluran KUR BRI Efektif Bantu UMKM Kembangkan Usaha
– Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
– Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
– Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, klik “Kirim”.
– Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
– Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
– Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
– Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
– Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar klik “Mulai Tes”.
– Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.
– Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik “Gabung”.
Baca Juga:Kontribusikan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan: BRI Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui Pemberdayaan DesaDukung Digitalisasi Layanan Kesehatan, BRI Sediakan Layanan Perbankan dalam Healthcare Ecosystem “SIMRS”
– Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
– Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.