JAKARTA – 60 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh PPATK. Jumlah transaksi dari rekening tersebut tembus hingga Rp1 triliun.
60 rekening ACT tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa dengan diblokirnya rekening tersebut, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.
Baca Juga:Milenial Dominasi Investasi di Pasar Modal, Investor BBRI Terbanyak2 Anggota DPRD Garut dari PDI Perjuangan Mengunjungi Korban Kebakaran di Desa Cintaasih
“60 rekening tersebut ada di 33 penyedia jasa keuangan yang sudah kami hentikan,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan bahwa PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018 -2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
“Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” jelasnya.
Ivan juga mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” terangnya.
“Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” imbuhnya.
Sebelumnya juga sudah diberitakan bahwa azin ACT dicabut mencangkup Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Baca Juga:Penyaluran KUR BRI Diestimasi Menyerap 32,1 Juta Lapangan KerjaOkke Muhammad hadits Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI Kabupaten Garut, Periode 2022 – 2025
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa alasan mencabut izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
“Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tambah Muhadjir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.