Radar Garut – Sejarah awal pendirian Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana, mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.
Organisasi ACT ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi.
ACT sebenarnya tidak terlepas dari sosok Ahyudin yang merupakan founder sekaligus pimpinan pertama.
Baca Juga:Presiden ACT Minta Maaf, Kondisi Sejak 2021 Tidak StabilACT dalam Penyelidikan Polri dan PPATK Terkait Pengelolaan Dana Umat
Ahyudin diketahui memimpin organisasi ini selama 13 tahun sebelum akhirnya beregenerasi pada 2019.
Pada 2019, kepemimpinan Ahyudin digantikan oleh Ibnu Khajar sebagai Presiden organisasi ini. Sementara dirinya menjadi Ketua Dewan Pembina organisasi saat itu.
Belakangan diketahui bahwa Ahyudin justru hengkang dari organisasi pada awal 2022 di tengah sederet persoalan yang melilit organisasi tersebut.
Masih dikutip dari laman act.id, saat ini Ketua Dewan Pembina organisasi bukan lagi Ahyudin melainkan N Imam Akbari.
Berikut daftar lengkap nama-nama petinggi ACT saat ini:
Dewan Pembina
Ketua: N Imam Akbari
Anggota: Bobby Herwibowo, Lc – Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA – Hariyana Hermain
Dewan Pengawas
Ketua : H Sudarman, Lc
Anggota : Sri Eddy Kuncoro
Pengurus
Ketua : Ibnu Khajar
Sekretaris : Sukorini
Bendahara : Echwan Churniawan
Demikianlah tujuan, sejarah, dan struktur kepengurusan ACT.*** (fin)