SUKABUMI – Abah Heni divonis hukuman mati akibat perbuatan bejatnya memperkosa 10 anak perempuan.
Aksi bejat Kakek di Sukabumi bernama Hendi alias Abah Heni ini baru terungkap. Padahal, Abah Heni sudah mencabuli anak perempuan sejak tahun 2017.
Abah Heni divonis hukuman mati tertuang dalam dokumen putusan Pengadian Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Kinerja Cemerlang Dorong Kepercayaan Investor, Saham BBRI Cetak All Time HighDi Penghujung Ramadhan DPC PDI Perjuangan Garut Berbagi Tali Asih dengan Dhuafa dan Anak Yatim di Banjarwangi
Tertulis dalam dakwaan tersebut bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni telah melakukan kekerasan atau acnaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Bahwa terdakwa Hendi alis Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021,” tulis dakwaan tersebut yang tertuang tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak dilansir JPNN.com, Rabu (27/4).
“Bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denga orang lain,” lanjut dakwaan tersebut.
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Abah Heni tega melakukan aksi bejatnya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya.
Terhitung sejak 2017, sudah ada 10 bocah perempuan yang menjadi korban kebiadaban Abah Heni.
Rata-rata rentang usia korban mulai dari 5 tahun sampai 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57).
Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Masalah Pembebasan Lahan Waduk Jati Gede Belum Selesai, Air Kembali Genangi PemukimanEksepsi Habib Bahar bin Smith Ditolak oleh Majelis Hakim
Abah Heni divonis hukuman mati setelah jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya. (jpnn)