GARUT – Berbeda pendapat dengan Forum Pemerhati Desa yang sebelumnya mengatakan anggaran PPKM sebesar 8 persen dari dana desa tidak bisa digunakan untuk vaksinasi. Kasi PMD Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Deden Munawar justru menilai bahwa anggaran PPKM sebesar 8 persen bisa digunakan untuk kegiatan vaksinasi.
Pasalnya menurut Deden, PPKM itu bukan hanya kegiatan yang sifatnya untuk kegiatan rutin di posko saja. Namun Pemerintah sekarang ini arahnya lebih kepada bagaimana anggaran PPKM itu untuk mengoptimalkan vaksinasi.
Selain itu menurut Deden, jika melihat secara regulasi Ia melihat secara implisit, Pemerintah membolehkan bahwa vaksinasi itu didukung oleh anggaran PPKM sebesar 8 persen dari dana desa.
Baca Juga:BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 TriliunSambut Keutamaan Lailatul Qadar, GMBI Distrik Garut Berbagi Takjil dan Masker di Simpang Lima
Misalnya dalam Perpres 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4. Disebutkan bahwa “dukungan pendanaan penanganan corona virus desease 2019 (covid-19) paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa”. Nah vaksinasi itu menurut Deden merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penanganan covid-19.
Kemudian dalam Permendes no 7 tahun 2021 hurup D poin 3, disebutkan bahwa bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa. Menurut Deden selama hasil musyawarah biaya tak terduga sebesar 8 persen bisa untuk percepatan vaksinasi.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Desa Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam diberitakan sebelumnya, akan melaporkan kepala desa apabila menggunakan Anggaran PPKM sebesar 8 persen dari dana desa 2022 untuk kegiatan vaksinasi.
Menurut Roni, penggunaan anggaran PPKM untuk kegiatan vaksinasi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran.
Kegiatan PPKM menurut Roni bukan diperuntukkan untuk vaksinasi melainkan sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah untuk penanganan covid-19 seperti belanja alkes dan lain lain.
“Anggaran PPKM itu tidak bisa digunakan untuk vaksinasi. Apabila ada Kepala Desa yang menggunakan PPKM untuk vaksinasi, kami akan menempuh ke jalur hukum, akan melaporkan kepala desa tersebut dengan penyelewengan anggaran,” ujar Roni.
Lebih jauh Roni mengatakan, bahwa momen mudik lebaran yang akan tiba sekarang ini bisa saja menyebabkan meningkatnya covid-19. Karena itu sangat penting mengalokasikan anggaran PPKM untuk penanganan covid-19.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Pasar Kepuh KuninganGara-gara Tertawa, Tukang Dage di Pasar Kepuh Kuningan Dapat THR dari Gubernur
Selain itu kata Roni, vaksinasi covid-19 sebetulnya bukanlah tugas utama dari pemerintah desa, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Justru pihak desa dalam hal ini hanya sebagai supporting saja yang memberikan dukungan terhadap program nasional yang dijalankan Dinas Kesehatan.