“Kamu tidak berhak juga menuntut saya. Kau sepakat tapi kalau saya tidak sepakat boleh kan? Saya punya hak untuk bilang nggak. Kita boleh beda pendapat kan,” kata Luhut .
Ini bukan kali pertama Luhut diminta berbagi informasi soal big data.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga pernah mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk meminta informasi publik terkait klaim big data itu.
Baca Juga:Depresi Jadi Korban Penyekapan dan Diperkosa, Seorang Wanita Nekat Tabrakan Diri ke KeretaCiri-ciri Teman Munafik yang Patut Diwaspadai dan Dijauhi
Diketahui, Luhut mengklaim big data berupa 110 juta interaksi media sosial mendukung usul Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menunda Pilkada 2024 pada akhir Februari.
Luhut menyatakan pemilih Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PDIP mendukung debat tersebut.
Di sisi lain, tiga partai besar mengindikasikan bahwa rencana penundaan Pemilihan Umum 2024 tidak dapat diterima. Luhut mengklaim rakyat tidak mau uang Rp 110 triliun dipakai untuk menyelenggarakan pemilu serentak.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak ada penundaan Pemilu 2024. Sehingga dipastikan tidak ada masa perpanjangan jabatan presiden.
BEM UI menyindir Presiden Jokowi lewat postingan video di akun media sosial resmi BEMUI_Official dengan judul Menuju Indonesia Mundur? -BEM UI-Twitter
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi pemberitaan yang beredar belakangan ini dan rencana aksi demo 11 April oleh BEM SI.
Dikatakannya, Pemilu Serentak untuk pemilihan presiden dan anggota legislatif akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:Anggarkan Rp 1,6 Miliar, Pemkab Garut Akan Bangun Jembatan Wareng di Kecamatan PakenjengTingkatkan Produk Dalam Negeri, Ridwan Kamil Ajak Kejaksaan Tinggi Jabar Maksimalkan Marketplace
“Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas dan semua perlu tahu pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024,” katanya dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 10 April 2022.
Pemilu serentak yang dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode,” tambahnya.