Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat, untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tegas Kim Agung.
Baca Juga:Migrasi TV Analog ke Digital, Ridwan Kamil: Peluang 240.000 Lapangan Kerja BaruUji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ridwan Kamil: Dilakukan pada Perhelatan G20
Dan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Roadmap Jawa Barat Tolak Kekerasan, maka pada 2022 ini, DP3AKB Provinsi Jawa Barat mengkoordinasikan Kepala Daerah, Perangkat Daerah dan jaringan masyarakat sipil di Kabupaten/Kota, serta menggerakkan masyarakat agar terlibat aktif dalam Kampanye Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan menyuarakan pesan “Gerak Bersama, Segera Sahkan Payung Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban”. (*)