PRAYA – Kakek berusia 80 tahun diamankan aparat Polsek Batukliang, Polres Lombok Tengah. Dia ditangkap karena menganiaya keponakannya dengan samurai.
Kakek tersebut berinisial AN. Dia menganiaya keponakannya menggunakan samurai dan langsung ditebaskan ke kepala dan punggung keponakannya.
Akibatnya, sang keponakan mengalami luka-luka cukup parah.
Kapolsek Batukliang IPTU Geger Surenggana mengatakan pelaku adalah warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Sementara korban berinisial S, laki-laki (52).
Baca Juga:Tidak Kalah dengan Bupati AnasSandiaga Uno Simpan dan Laminating Honor dari Dahlan Iskan
“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Batukliang,” katanya, dilansir Senin, 4 April 2022.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 3 April 2022di halaman rumah korban, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Saat itu, pelaku mendatangi korban dan langsung menebas kepala dan punggung korban menggunakan samurai, sehingga korban mengalami luka-luka.
“Akibat penganiayaan itu, korban langsung dibawa ke Puskesmas Mantang untuk medapat pertolongan medis,” ujarnya.
Sedangkan informasi dari pihak keluarga, pelaku sudah lama menunjukkan tingkah laku yang depresi dan stres.
Untuk itu, hasil musyawarah/mediasi Polsek Batukliang dan pihak keluarga, Senin (4/4/2022), pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Selagalas Mataram untuk dilakukan observasi.
“Korban tidak menuntut proses hukum karena pelaku mengalami gangguan kejiwaannya dan mengingat antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” tutupnya.(fin)