GARUT – Para jaksa Kejaksaan Negeri Garut mengawasi pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang dilakukan di sejumlah instansi di Kabupaten Garut. Langkah tersebut dilakukan agar 40 persen produk yang digunakan adalah buatan lokal, sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa penggunaan barang lokal Indonesia bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, instansi pemerintah minimalnya 40 persen barang dan jasanya adalah produk asli Indonesia.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, kiranya untuk menggunakan produk dalam negeri. Minimal 40 persennya, jangan sampai tidak” jelas Neva, Selasa (29/3).
Baca Juga:Produk Mitra Binaan BNI Tembus Pasar Eropa, Dipromosikan Mantan Kapten Chelsea FCPemerintah Dorong Akselerasi Pertumbuhan Green Economy Melalui Reforestrasi
Ia menegaskan bahwa penggunaan barang dan jasa lokal di lingkungan pemerintah adalah instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Oleh karena itu, diungkapkan Neva, pihaknya akan memantau langsung proses tersebut dengan menurunkan para jaksanya.
Selain kaitannya dengan agar 40 persen produk lokal, Neva juga menyebut bahwa para jaksa juga mengawasi potensi kecurangan saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Ini juga kita awasi, karena banyak modus yang dilakukan, seperti penentuan HPS (harga perkiraan sendiri) di luar ketentuan hingga meminta diskon dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tutup Neva. (mwm)