BANDUNG – Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian dan Pendagangan (Disperindag) akan segera melakukan operasi pasar minyak goreng jelang jelang Ramadan.
Disperindag Jabar Iendra Sofyan mengatakan, operasi pasar minyak goreng ini dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
‘’Minyak Goreng yang akan dijual harganya Rp 14,000 dan telah di subsidi oleh pemprov Jabar,’’katanya dalam ketarangan (22/3).
Baca Juga:Jabar Tegaskan Komitmen Pembangunan BerkeseimbanganPonpes Al-Ittifaq Bandung Percontohan Nasional Digitalisasi Pertanian
Operasi Pasar minyak goreng akan diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi.
Seperti diketahui, Kemendag sudah kembali memperbolehkan operasi pasar, setelah sebelumnya melarang melalui Peraturan Mendag Nomor 12 Tahun 2022.
‘’Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” kata Iendra.
Dalam melaksanakan OP tersebut, kata Iendra, Disperindag Jabar bekerja sama dengan PT. Agro Jabar yang merupakan BUMD Provinsi Jabar untuk pengadaan dan distribusi minyak goreng.
“Kita kerja sama dengan PT. Agro, BUMD kita, untuk pengadaan dan distribusinya, untuk OP kemasan dengan harga 14 ribu,” ucapnya.
Sedangkan untuk kebutuhan pokok lainnya, Iendra melaporkan bahwa stok dalam keadaan aman untuk kebutuhan Ramadhan dan Idulfitri meski ada kenaikan harga beberapa komoditas.
“Namun kami tetap upayakan stok terjamin. Kita awasi juga masalah distribusinya, koordinasi dengan Polda Jabar dan pemerintah kabupaten/kota, mengantisipasi jika ada masalah didistribusinya,” ucap Iendra.
Baca Juga:Puan Maharani Dikasih Album BTS dari Ketua DPR Korea SelatanWanita Penabrak Polres Siantar Ternyata Anak Purnawirawan Polisi
Iendra pun menjelaskan, jika terjadi kelangkaan di bahan pokok jelang Ramadhan dan Idulfitri, maka Disperindag Jabar akan melakukan operasi pasar dengan sistem subsidi.
“Lokasi OP-nya belum ditentukan, namun OP kebutuhan pokok itu akan ditentukan berdasarkan kebutuhan daerah dan banyaknya masyarakat tidak mampu,” tuturnya. (red)