KOTA TASIKMALAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya menekankan semua pihak tidak memaksa atau mengintimidasi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk berbelanja ke E-Warong jika yang bersangkutan tidak berkenan.
Timbulnya persoalan penyaluran BPNT dinilai karena proses transisi kebijakan. Dinsos Kota Tasikmalaya masih menunggu pedoman baru dengan perubahan kebijakan distribusinya.
Permasalahan BPNT terjadi di banyak daerah dengan rata-rata kasus yang sama. Yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap diarahkan untuk belanja ke E-Warong tertentu meski sudah dibebaskan.
Baca Juga:Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat di KUA LimbanganWakil Menteri BUMN II Yakin Kapitalisasi Pasar BRI Tembus Rp1.000 Triliun
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman menyampaikan persoalan belanja ke E-Warong yang ditunjuk itu merupakan risiko dari kebijakan baru. Karena sebelumnya warga tidak menerima bantuan tersebut secara tunai. ”Masih transisi, kan ini kebijakannya baru,” ujarnya kepada Radar, Selasa (1/3/2022).
Pihaknya pun belum bisa bersikap secara pasti terkait masalah yang muncul di lapangan. Salah satunya karena pedoman umum soal teknis penyaluran BPNT belum ada. ”Belum ada pedum (pedoman umum),” tuturnya.
Di satu sisi, kata Hendra, KPM dibebaskan untuk belanja ke warung terdekat.
Namun tidak ada yang bisa memastikan uang tersebut dibelanjakan sesuai peruntukan yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.
Sementara E-Warong dibentuk Kemensos untuk menyiapkan kebutuhan pangan dalam bantuan tersebut. Hal ini bisa menjadi kontrol agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan bantuan tersebut.
Maka dari itu, sementara ini Dinsos menunggu arahan soal perubahan kebijakan tersebut. Untuk sementara pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tidak harus membelanjakan bantuan itu ke E-Warong. ”Boleh belanja di mana saja, asalkan sesuai dengan peruntukan,” ucapnya.
Pengerahan warga untuk berbelanja ke E-Warong tertentu di antaranya melalui RT dan RW. Akan tetapi secara legitimasi, Ketua RT dan RW tidak ada keterlibatan dalam distribusi BPNT.
Baca Juga:KPM BPNT di Desa Cipareuan Dibebaskan Belanja Sembako, Jika Ada Penggiringan Ada SanksiGelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Rukun Warga Rukun Tetangga (ARWT) H Odang yang mengatakan bahwa RT dan RW lagi-lagi kena getahnya. Padahal secara legitimasi mereka tidak dilibatkan. ”RT dan RW pada prinsipnya tidak terlibat dalam penyaluran BPNT,” ujarnya.