Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Begini Kata Airlangga

Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Begini Kata Airlangga
Menko Airlangga Hartarto
0 Komentar

 

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Mengenai JKP, hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi Pekerja atau Buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021).

“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelas Menko Airlangga.

Baca Juga:Potensial Maju Pilgub DKI 1, Rano Karno: Jangan Ngomongin PolitikIni Bahayanya Jika Sering Mengonsumsi Bubble Tea

Penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa:

Uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 s.d. ke-3; kemudian 25% upah di bulan ke-4 s.d ke-6*. (*Atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan)

Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.

Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Dengan skema baru yang diatur dalam PP Nomor 37/2021 dan Permenaker Nomor 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.

Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta. Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker Nomor 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua).

0 Komentar