“Masa gara-gara berbicara bahasa sunda, Kajati harus diganti?, itu sangat melukai suku kami sebagai orang sunda. Itu menandakan atau mencerminkan bahwa suku sunda tidak boleh ada yang menjadi pejabat negara atau pemerintahan (Kepala/Pimpinan). Hal tersebut jelas sekali bertentangan dengan Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang menjamin hak asasi manusia setiap warga Negara,” kata Asep lulusan Sarjana Hukum.
Dalam hal ini kata Asep, bisa dikenakan KUHPidana dan Undang-Undang IT (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).
Tidak hanya itu, yang bersangkutan bisa juga dijerat Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Baca Juga:Geram! Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda di Garut Minta Arteria Dahlan Dipecat di PDI-P dan DPR RIGarut Mulai Berlakukan PPKM Level 1, Berikut Kegiatan yang Bisa Dilakukan
“Maka dari itu, sebagai warga Jawa Barat suku Sunda asli orang Garut, meminta kepada Komnas HAM dapat segera mengambil langkah kongkrit sesuai wewenang dan kewenangannya demi menjaga nilai-nilai budaya, suku yang ada di Negara tercinta ini dengan menerbitkan atau memberkan penilaian, pendapatnya untuk dijdikan referensi dalam penanganan hukum mengenai dugaan diskriminasi SARA,” katanya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b kata Asep, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis menyebutkan, “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain”
“Kami tidak melihat yang terhormat Arteria ini dari Partai mana, tetapi kalau berkaitan dengan karakter, itu pribadi. Mungkin sudah menjadi karakter beliau begitu, jadi mohon dilakukan evaluasi bagi Partainya terhadap bung Arteria,” katanya. (erf)