Namun Dikdik memahami, mungkin dikarenakan terlalu banyak Dinas yang harus diurus Bupati sehingga tidak fokus ke satu dinas saja. Sehingga dalam hal ini bupati tidak mengetahui fakta ril di lapangan dan hanya melihat anggaran secara global saja.
Senada dengan Dikdik, Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin juga menyebut ada pengurangan transfer dana ke desa akiabt berkurangnya dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
“Itungannya (pemberian anggaran dari Pemerintah ke Desa, red) kan dari DAU (Dana Alokasi Umum,). Sebagaimana yang disampaikan pak Bupati, (anggaran dari pusat ke daerah, red) tahun ini ada Rp250 miliar berkurang, otomasis hitungan untuk Alokasi Dana Desa otomatis berkurang,” kata Wawan.
Baca Juga:Pemkab Garut Buka Akses Pembangunan Hotel di Luar Kawasan Cipanas, Persiapan Jalan TolPernah Jadi Tukang Parkir dan Saat Ini Masuk 7 Crazy Rich, Doni Salmanan: Tidak lepas Dari Perjuangannya
Sehingga dengan pengurangan ADD ada efisiensi atau pengurangan siltap atau insentif dari sejmlah kelembagaan desa.
“(Untuk penyesuaian pemakaian anggaran desa, red) Mungkin dari ADD itu pengurangan siltap (penghasilan tetap, red), sifatnya kelembagaan kelembagaan yang berkurang,” katanya. (fer)