JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen menyangkut proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN Pemkot Bekasi, serta barang elektronik.
Alat bukti tersebut diamankan tim penyidik KPK kala menggeledah beberapa lokasi di Kota Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, serta Jakarta pada Jumat (7/1/2022), terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
“Dari upaya paksa ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga:Kantongi Rp30 Juta Terkait Tenaga Kerja Kontrak, Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPKAkibat Bencana Banjir di Kota Jayapura Papua, Enam Orang Meninggal
Ketiga lokasi yang digeledah, kata Ali, di antaranya Kantor dan rumah dinas Wali Kota Bekasi, serta kediaman dari para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara Rahmat Effendi.
“Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.
Tim penyidik KPK pun, lanjutnya, akan melanjutkan proses penyidikan perkara dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui peran dari para tersangka.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.