JAKARTA- Kinerja Kepolisian Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus ujaran kebencian dan hoaks disorot publik. Pasalnya, ada perbedaan mencolok ketika Polda Jawa Barat menangani kasus ujaran kebencian dan hoaks yang dilkukan Habib Bahar bin Smith dan yang dilakukan oleh pegiat media sosial, Denny Siregar pada 2020 silam.
Untuk kasus Habib Bahar, kepolisian Daerah Jawa Barat, tidak bertele-tele. Hanya berselang dua hari setelah kasusnya naik ke tahapan penyidikan, Habib Bahar langsung dijadikan tersangka dan ditahan pada Senin 3 Januari 2022 usai diperiksa selama 8 jam.
Habib Bahar dipolisikan oleh seseorang yang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga:PUPR Gelontorkan Dana Rp5,1 Triliun, Bangun 11 Juta Rumah Layak HuniHabib Bahar Dikawal Ratusan Massa di Polda Jabar, Abu Janda Beri Tanggapan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, pihaknya mempunyai alasan penahanan Habib Bahar. Dia menyebut ada dua hal yang menjadi dasar anak buahnya menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Arief saat jumpa pers di Polda Jabar Senin malam.
Arief menambahkan, untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, kasus yang sama dilakukan oleh Denny Siregar. Polda Jawa Barat juga menangani kasus yang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar pada 2020 lalu. Hingga saat ini kasus tersebut tidak ada kabar penanganannya.
Denny Siregar dipolisikan oleh Pimpinan Pondek Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.