GARUT – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Garut kembali berurusan dengan masalah hukum. Kali ini Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu yang harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga mengambil hak keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Kades Ngamplang diketahui mengambil BLT DD tahun anggaran 2020. Saat ini Kades berinisial SE itu sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa terungkapnya kasus yang menjerat Kades Ngamplang itu berawal dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, pada September 2021.
Baca Juga:Kolonel Priyanto Penabrak Dua Sejoli Dijebloskan ke Rutan Smart MiliterPuting Beliung Menyebabkan Rumah Warga Desa Kertajaya Rusak Ditimpa Pohon
“Tim menemukan informasi adanya penyalahgunaan anggaran dan wewenang terkait masalah BLT. Setelah itu tim mendapati fakta adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Pertama, di dana desa TA 2020 untuk BLT bulan Juni, ada satu RW berisi 24 keluarga penerima manfaat yang tidak tersalurkan, tidak diberikan BLT-nya. Sementara pada Juli-Desember 2020 ada 200 KPM yang tidak menerima BLT,” ujarnya, Selasa (28/12/21).
Setelah pihanya melakukan penyelidikan, ungkap Kapolres, pihaknya menemukan fakta bahwa anggaran tersebut diketahui disalah gunakan oleh tersangka SE yang merupakan Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu. “Tersangka menjabat (sebagai kepala desa) 2017-2023,” ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Inspektorat. Dalam kasus tersebut, setidaknya pihak kepolisian memeriksa 32 orang saksi.
“Hasilnya, ditemukan fakta sebanyak Rp 374.400 dana BLT yang tidak disalurkan. Itu merupakan hak 224 KPM. Setelah penyidikan, dana itu digunakan untuk membayar utang. Tersangka juga mengaku tertipu proyek fiktif,” jelasnya.
Kapolres mengaku bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran kemana saja anggaran dana desa yang seharusnya untuk BLT itu mengalir. Ia pun menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Kita juga kenakan pasal 3. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk betul-betul mempergunakan kewenanganannya, termasuk terkait anggaran agar digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada.