GARUT – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Garut, Heri Gunawan Saputra menanggapi soal sorotan masyarakat atas pembangunan minimarket di Kecamatan Cilawu.
Menurut Heri, pembangunan minimarket harus dikendalikan oleh pemerintah daerah melalui kuota yang sudah disediakan.
Jika melihat pada sistem aplikasi OSS, bisa saja pelaku usaha mendapatkan izin membangun minimarket, namun tetap harus mengacu pada kuota yang sudah disediakan.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Sapu Desa Kertajaya dan Menyebabkan Pohon TumbangSatpol PP Garut Akan Batasi Mobilitas Menjelang Tahun Baru
“Aplikasi OSS itu memang membebaskan kapanpun para pelaku usaha maupun masyarakat bisa berusaha, dan mendapat NIB nya di OSS,” kata Heri saat diwawancarai Senin (27/12/21).
“Memang untuk Yomart, kuotanya belum ada, misal bisa mengakses ke aplikasi OSS, tetap awalnya itu harus ada kuota,” tambahnya.
Dengan adanya kuota, dia menjelaskan bahwa bisa menekan pembangunan minimarket yang ada di Kabupaten Garut. Sehingga tidak bisa sembarangan minimarket berdiri dimana saja.
Aturan kuota ini menurutnya untuk melindungi UMKM yang dikelola oleh masyarakat sekitar. Agar mereka juga tidak kalah bersaing dengan minimarket.
Menurut Heri, menyikapi soal pembangunan Yomart ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, dan akan segera akan melakukan tindakan.
Sementara pihak dari Yomart Genteng Cilawu belum memberikan keterangan soal protes warga terhadap pembangunan tersebut.
Sebelumnya Camat Cilawu, Mekarwati menyebut bahwa pihak minimarket ini sudah mengantongi Izin membangun minimarket di wilayahnya melalui aplikasi yang bernama OSS.
Baca Juga:Ayah dari Korban Tabrak Lari Nagreg Mengaku Belum Dapat Santunan Jasa RaharjaBelum Ada Penjelasan Resmi WHO soal Delmicron
Selain mengantongi izin dari aplikasi tersebut, pihak minimarket yang dibangun di jalan genteng Desa Ngamplang itu juga sudah mengantongi izin dari masyarakat sekitar melalui sosialisai kepada masyarakat.
Pihak kecamatan Cilawu sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi untuk membangun minimarket di wilayahnya, dikarenakan kuota yang diberikan oleh disperindag sendiri sudah penuh.
Kuota yang diberikan oleh Disperindag ke Kecamatan Cilawu untuk membangun minimarket sebanyak 8 minimarket. (cat)