KARAWANG – Seorang siswi berinisial KL menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan pria berinisial MRD di rumah kontrakan di Dusun krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang melalui akun media sosial Facebook.
Perkenalan melalui media sosial Facebook itu terjadi pada awal Desember 2021 yang berawal dari chat. Kemudian, keduanya saling menjalin komunikasi lebih intens. Korban pun bertukar kabar hingga bertemu dengan pelaku.
“Pelaku MRD kemudian mengajak KL (korban) main ke kontrakan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi, Senin (27/12).
Baca Juga:Dorong Hilirisasi Industri, Pemerintah Kurangi Ekspor Bahan MentahKabid Olahraga Dispora Garut Merasa Heran, Antusiasme Pelajar Minim Ikuti Kejuaraan Basket
Oliestha mengatakan, kemudian korban menginap selama 3 hari (14-16/12) di kontrakan pelaku di Dusun krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Di saat korban menginap, pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan.
“Saat korban ke rumah, keluarga kemudian menanyai selama tidak pulang dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali dan menginap di rumah kontrakan selama tiga hari,” jelas Oliestha.
Menurut Oliestha, mendengar pengakuan korban, kemudian orang tua korban membuat laporan polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak menginap di kontrakan.
“Kita telah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (rie/ygi/KBE)