GARUT – Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan pihak ketiga atau pemborong puskesmas Mekarmukti beritikad baik melakukan perbaikan terhadap bangunan yang runtuh. Dimana rangka bangunan tersebut diketahui menggunakan bambu.
“Saya ada ada laporan dari dinas (kesehatan), sudah ada itikad baik (dari pihak ketiga) untuk bisa memperbaiki, karena memang akan kita perjelas dulu lah. Permasalahannya kita perjelas, apakah di situ ada kelalaian daripada orang atau apa. Nanti kita lihat tapi kalau lihat ada itikad baik lah dari pemborong untuk memperbaiki,” kata Wakil Bupati Garut, Selasa (21/12/21).
Wakil Bupati Garut sendiri mengaku sudah melihat langsung Puskesmas Mekarmukti yang temboknya jebol. Jebolnya tembok, menurutnya terjadi akibat robohnya tiang penyangga tambahan yang terbuat dari bambu dan digunakan untuk menguatkan antar jendela di bangunan puskesmas.
Baca Juga:PLN UP3 Garut Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga NataruPendistribusian BPNT di Desa Wanakerta Garut Dipantau Petugas, Kades Cibatu Juga Pantau Agen
“Kalau dicocokkan dengan perencanaan, memang tiang-tiangnya itu, itu hanya satu dua tiga empat ya. Tiang-tiang yang 4 ini saya lihat ada besinya ya, nah (selain 4 tiang tadi) ada tiang tambahan,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan cepat berupaya melakukan perbaikan puskesmas yang rusak tersebut.
“Harus segera ini (diperbaiki), harus segera nanti kita saya minta untuk masuk ke BTT (Belanja Tidak Terduga), mudah-mudahan bisa selesai sehingga bisa segera digunakan,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Puskesmas Mekarmukti dibangun menggunakan anggaran bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun 2013. Jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan mencapai Rp 705.498.000.
Sementara keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Dede Sopandi kepada wartawan menyebut bahwa pihaknya melalui Unit Tindak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait jebolnya bangunan Puskesmas Mekarmukti.
Dede mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut dikarenakan penyidik perlu membuka berkas pengerjaan yang dibangun sekitar 8 tahun lalu.