Kebanyakan dari pedagang menurut Jajang tidak mengerti zonasi apalagi masalah hukum. Sehingga mereka merasa takut dan sebagian besar dari mereka terpaksa menandatanganinya. Namun pada kenyataannya mereka sangat tidak mampu berjualan dengan barang baru tersebut karena bukan keahliannya dan menimbulkan kerugian serta hutang yang besar.
“Terlebih bagi pedagang yang pada sebelumnya barang dagangannya didapat dengan cara kontrak dengan pihak pemasok. Jadi akhirnya kami kembali ke barang dagangan semula, karena itulah kios-kios kami digembok paksa oleh oknum-oknum tersebut. Keluarga kami kan harus hidup, jadi untuk tetap bisa berjualan, kami buka paksa gembok tadi kemudian kami dilaporkan,” imbuh Jajang.
Jajang mengaku, kios itu milik pedagang yang dibeli dengan susah payah kemudian digembok orang lain.
Baca Juga:Wakil Bupati Garut: Pemborong Beritikad Memperbaiki Runtuhnya Puskesmas MekarmuktiPLN UP3 Garut Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga Nataru
“Yaa ibaratnya rumah siapapun jika ujug-ujug digembok orang lain tentu pemiliknya kebingungan saat mau masuk atau keluar, tentu dibongkar gembok tersebut. Jadinya kami bertanya, yang salah itu siapa, apa yang menggembok sebagai orang lain bukan pemilik, atau pemilik yang membuka gembok karena digembok orang lain ?,” kata Jajang.