Dalam rinciannya, alokasi dana desa itu 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemudian 20 persen untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, dan 8 persen untuk Penanganan Covid-19.
Dalam hal ini menurut Imat ada yang janggal, karena untuk prioritas lain yang harusnya ada, justru tidak disebutkan dalam Perpres tersebut.
Menurut Imat, tidak semua desa merata dalam hal data penerima BLT. Sehingga jika di-plot 40 persen untuk BLT dana desa menurutnya ini menjadi rancu.
Baca Juga:Airlangga: Fraksionasi Plasma Memiliki Potensi Pasar yang BesarBUMD Garut Tahun ini Tidak Merugi
Menurut Imat, apabila Perpres ini langsung diberlakukan tahun 2022, maka semua rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dimusyawarahkan dengan masyarakat akan sia-sia. (cat)