GARUT – Persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (nataru), Tidak akan ada penyekatan di Kabupaten Garut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefulloh, Senin (6/12/21).
Namun demikian, menurut Aah, akan ada pengetatan dalam meminimalisasi keramaian di Kabupaten Garut dalam menghadapi nataru tersebut.
“Tidak ada penyekatan, tapi ada pengetatan. Pengetatan ini akan diberlakukan sistem ganjil genap di Kabupaten Garut,” kata Aah saat diwawancarai tentang nataru di Lapangan Sekda Kabupaten Garut (6/12/21).
Baca Juga:Airlangga: PPKM di Luar Jawa-Blai Dilanjutkan Hingga 23 Desember 2021Alun-alun Cibatu Dikotori Sampah
Dia juga mengatakan bahwa sistem ganjil genap ini akan diberlakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Garut. Pemberlakuanyna pada tanggal 18 Desember 2021 sampai tanggal 4 Januari 2022.
Di check point ini, pihak dishub akan memeriksa kelengkapan persyaratan saat memasuki wilayah Garut, seperti sudah divaksin dan tes antigen. (cat)