GARUT – Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dijalankan maksimal sesuai landasan hukum yang berlaku.
Namun demikian untuk memaksimalkan tupoksi BPD diperlukan peningkatan kapasitas melalui pembinaan, pelatihan dan pendalaman tupoksi. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Dewan Pimpinan Kecamatan Cibiuk, Aas Ahmad Syafe’i, Kamis (4/11).
Menurutnya, BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja kepala desa, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi warga serta membuat perdes (peraturan desa) bersama kepala desa.
Baca Juga:Jalan Arif Rahman Hakim Banyak Terdapat LubangPersis Garut: Perda Pesantren Jabar Detail Mengatur Tentang Pesantren
” Mengawasi kinerja kepala desa, BPD harus lebih paham tentang aturan- aturan yang menyangkut pemerintah desa. BPD pun harus lebih memahami instrumen pengawasan kinerja kepala desa,” kata Aas Ahmad Syafe’i.
Maka untuk meningkatkan kapasitas tupoksi BPD, pengurus ABPEDSI Kecamatan Cibiuk, dijadwalkan menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan.
“Minimal sesama anggota BPD, bisa saling tukar informasi, berkomunikasi dan mendalami berbagai hal yang menyangkut pengawasan,” ujarnya.
Aas mengatakan di Kecamatan Cibiuk ada 5 BPD di lima desa. Mereka diminta dapat mengikuti pembinaan dan pelatihan. Pengurus ABPEDSI siap memdatangkan nara sumber yang kompeten.(pap)