Anggaran Pusat untuk Madrasah hingga Pesantren Capai Rp55 Triliun

Anggaran Pusat untuk Madrasah hingga Pesantren Capai Rp55 Triliun
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/6). Pondok pesantren An Nuqthah kembali melaksanakan aktivitas setelah libur panjang akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan kesehatan bagi santri yang baru tiba. FOTO: FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

GARUT – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp55,9 triliun.

“Ini (Dana Rp55,9 triliun) mencakup untuk biaya operasi sekolah bagi madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang memberikan pendidikan di madrasah, dan juga beasiswa,” kata Sri Mulyani pada Harlah ke-22 FPKB DPR dan Perayaan Hari Santri Nasional 2021, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, kata Sri, sejak tahun 2018 Pemerintah meluncurkan beasiswa LPDP Santri. Program ini telah diikuti 220 santri untuk beasiswa S2 dan 73 santri untuk S3. Mayoritas para santri belajar di dalam negeri yaitu 235 santri, sedangkan 58 santri meneruskan studi ke luar negeri.

“Ini merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas para santri di Indonesia dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa batas untuk mereka bisa terus mencari ilmu pengetahuan dan pengalamannya,” ujarnya.

“Pemerintah menjamin penyelenggaraan pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019,” imbuhnya.

Baca Juga:Hadapi Pemilu 2024, NasDem DPD Garut Mulai Konsolidasi InternalWagub Jabar Lirik Potensi Wisata di Desa Sukamurni Cilawu

Sri menuturkan, undang-undang tersebut merupakan titik awal dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar pemerintah kepada pesantren, termasuk di dalamnya adalah dari unsur pendanaan.

Selain itu, pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk yang lain. Misalnya pembangunan fasilitas MCK, pengembangan kewirausahaan, peningkatan kesehatan, dan sanitasi.

“Bahkan salah satu BLU di bidang sawit yaitu BPDPKS bekerja sama dengan kementerian/lembaga meluncurkan pengembangan potensi santripreneur berbasis kelapa sawit,” imbuhnya.

Sri menejelaskan, bahwa pemerintah akan menggunakan instrumen pendanaan di APBN baik melalui belanja K/L seperti Kemenag yang langsung berhubungan dengan pesantren dan madrasah, juga K/L lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM dan juga melalui instrumen pembiayaan ultra mikro dan dukungan kredit usaha rakyat.

“Itu semuanya ditujukan dan bisa dipakai atau dimanfaatkan oleh pesantren dan para santri untuk bisa mengembangkan potensi mereka. Tentu tidak hanya di bidang ilmu keagamaan, namun juga dari sisi ilmu yang menciptakan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari APBN. Melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang sah, dan dana abadi pesantren.

0 Komentar