CIAMIS – Kabupaten Ciamis kaya dengan sumber daya alamnya terutama di sektor pertanian. Kendati banyak pengusaha yang gulung tikar di masa pandemi, namun sektor pertanian tak terpengaruh bahkan cenderung mengalmai kemajuna.
Kasi Pengelolaan pasca panen, Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis Juni Jajuli menyampaikan, pertanian di Ciamis sangat besar apalagi di padi. Kecamatan Lakbok Salah satu kecamatan dari 5 kecamatan yang terbesar menghasilkan padi.
” Ciamis ada 5 kecamatan sentral padi terbesar, diantaranya, kecamatan Lakbok , kecamatan Banjarsari, kecamatan Purwadadi, kecamatan Pamarican serta kecamatan Banjar Anyar,” ucapnya, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:SD yang Dimerger di Leuwigoong Statusnya BerubahWarga Banyuresmi Hamili Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
Menurutnya, Dari data stastistik kecamatan Lakbok adalah salah satu penghasil padi terbesar. Di tahun 2020 dengan luas 3.342 hektar bisa produksi padi mencapai 4.257 gabah yang bisa mencukupi masyarakat.
Menurutnya, sumber penghasilan di sektor pertanian ini bisa disinergikan dengan Program BPNT Kemensos. Sebenarnya hasil produksi padi kecamatan Lakbok bisa mencukupi untuk kebutuhan masyarakat terutama untuk wilayah Lakbok sendiri.
” Melihat Indek penghasilan padi di kecamatan Lakbok sangat besar, maka untuk bekerjasama sebagai penyuplai padi di program BPNT tentunya akan memadai sekali sehingga akan muncul dari program tersebut simbiosis mutualisme dalam memunculkan ekonomi kerakyatan, “tuturnya.
Dikatakannya, pada saat Pandemi Covid 19 , para petani padi juga sangat terdampak dari segi daya beli masyarakat yang mengakibatkan harga gabah murah terutama pada saat terjadinya Panen raya.
” Sebenarnya dengan adanya Program BPNT yang di luncurkan oleh kementerian Sosial (Kemensos) bisa menolong para Petani dari segi penjualan, yang notabenenya program tersebut ada pilihan pembelanjaan KPM salah satunya mengenai Beras , ” Ucapnya.
Ditanya mengenai kelompok Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T) sebagai penyuplai program BPNT salah satunya di kecamatan Lakbok dirinya menjawab,bahwa itu sah sah saja yang mana kelompok tersebut dibentuk oleh kementrian pertanian (Kementan) sebagai sarana menampung dan memasarkan hasil panen petani.
” Kalau berbicara SP3T di program BPNT Sebagai supliyer sah atau tidaknya , Bisa dibilang sah sajah namun penjualannya juga harus sesuai dengan kualitas barang yang di jual karena mereka tau kualitas premium dan medium. Sehingga tidak wajar ketika kualitas medium di jual dengan harga Premium seperti halnya terjadi di kecamatan Lakbok, dan informasi tersebut harus di dalami terlebih dahulu,”pungkasnya.(ald)