JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di sertifikat vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar ke ruang publik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan NIK Kepala Negara tidak akan diganti. Karena NIK berlaku seumur hidup.
“Siapapun tidak bisa mengubah NIK. Meskipun sudah tersebar. Karena sesuai aturan dalam UU adminduk (Administrasi Kependudukan), NIK berlaku seumur hidup,” tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Jumat (3/9).
Karena itu, setiap lembaga diminta tidak mengumumkan atau menyebarluaskan NIK. “Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa, dan seterusnya. Itu adalah ranah privasi seseorang,” imbuhnya.
Baca Juga:Warga Kampung Citeureup Datangi Kantor Desa Sirnabakti, Pertanyakan Pembentukan BUMDesKetua DPRD Ciamis : e-Warung Harus Merdeka, Jangan Takut ada Tekanan
Selain itu, masyarakat jangan mengunggah foto KTP di media sosial (Medsos). Untuk mencegah kebocoran data, setiap aplikasi diminta menyediakan minimal dua unsur otentikasi data. “Tiap aplikasi yang dibuat agar minimal menggunakan dua faktor atau unsur untuk otentikasi. Ini untuk pengamanan optimal,” papar Zudan.
Terkait hal itu, peneliti Ceter for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menegaskan badan pengawas data pribadi digital harus independen dan terbebas dari pengaruh lembaga negara lainnya. “Ini adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan perampingan lembaga,” kata Pingkan di Jakarta, Jumat (3/9).
Menurutnya, hal tersebut penting. Karena lembaga itu akan turut mengawasi pengelola data layanan publik. Dimana sesama lembaga pemerintahan dan pengelola data layanan privat atau swasta.
Urgensi independensi badan pengawas data pribadi yang independen terletak pada upaya menjaga kepercayaan publik dan industri.
Dia mengakui, Indonesia memang sudah memiliki regulasi yang mencakup perlindungan data pribadi. Namun sifatnya belum komprehensif dan belum menjamin hak-hak atas kerahasiaan serta keamanan data pribadi.
Banyak kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia. Termasuk data NIK Presiden Joko Widodo. Data tersebut bosa beredar akibatnya bocornya keamanan pada pengelola data publik. Yaitu instansi pemerintah dan swasta.(rh/fin)