Ini Beda Penyidikan Polri dan Satpol PP

Ini Beda Penyidikan Polri dan Satpol PP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mewacanakan akan menerbitkan aturan terkait penyidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aturan tersebut tengah digodok dalam draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum di seluruh kasus pidana.

“Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya. Penegak aturan, apa aturannya? Perda itu menyangkut Perdanya,” terangnya dalam keterangannya dikutip laman resmi Polri, Minggu (25/7).

Baca Juga:Buruan Daftar, BSU Rp1 juta Cair Agustus 2021Selain Tambah Bansos di PPKM Level IV, Pemerintah Juga Berikan Diskon Listrik dan Subsidi Kuota Internet

Dijelaskannya, Satpol PP hanya bisa melakukan penyidikan pelanggaran yang termuat dalam Perda penanganan COVID-19. Sedangkan Polri cakupan lebih luas, termasuk menyidik kasus pidana sesuai dengan KUHAP.

“Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam Perda di daerah masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM tentang penanganan Operasi Yustisi sudah keluar,” katanya.

Selain itu, tidak semua anggota Satpol PP bisa menjadi penyidik. Ada syarat tertentu agar mereka bisa menjadi penyidik

“Ada penyidik dan penyidik PPNS berdasarkan SKETCH dari kepolisian tapi di bawah pengawasan kepolisian. Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi SKETCH dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19 menjadi kontroversi. Hal itu dikarenakan Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai PPNS.

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.

Baca Juga:Berhasil Kembangkan Telur Asin, Kelompok Sabilulungan Bisa Jalankan Ibadah KurbanPPKM Level 4 Diperpanjang, Perbolehkan Makan di Warung Selama 20 Menit

“Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP,” jelas Kabidkum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

0 Komentar