GARUT – Dua tahun sudah pandemi covid-19 melanda tanah air. Banyak sendi kehidupan yang rusak akibat serangan pandemi covid-19. Namun hingga kini pandemi belum juga usai.
Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk bebas dari pandemi. Salah satu upaya yang ditempuh terpaksa dengan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut, Rival Saeful S menilai penerapan PPKM sebetulnya sudah tepat untuk meminimalisasi lonjakan covid-19.
Baca Juga:Memo Hermawan Apresiasi Gubernur Jabar Turun Bantu Masyarakat, Begini Pesan kepada Ridwan KamilGubernur Minta Kepada Para Pejabat untuk Turun ke Masyarakat Berikan Bantuan
Namun demikian, pada prinsipnya menurut Rival, penerapan PPKM yang efektif sepanjang diikuti dengan persiapan bansos yang sistemik dan penyalurannya teratur.
” Sehingga ketika diberlakukannya PPKM Darurat, bansos pun sudah siap disalurkan bagi masyarakat yang terdampak,” ujarya.
“ Tapi pada kenyataannya PPKM Darurat sudah diberlakukan, penyaluran Bansosnya lambat dan tidak teratur, sehingga terasa dampaknya oleh masyarakat langsung. Pada akhirnya sistem sosial resah, pembangkangan dimana-mana apalagi ini berkaitan dengan masalah perut maka sikap masyarakat menjadi apatis dan tidak peduli terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya, Minggu (25/7/2021).
Padahal, menurut Rival, sudah dijelaskan di dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 poin ke kedelapan bahwasannya Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
” Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” ujarnya.
“Kemudian di poin kesembilan juga dijelaskan Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD dan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tambahnya. (fit)