GARUT – Dengan diberlakukannya PPKM darurat, perayaan idul Adha yang akan berlangsung juga ada aturannya.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten (Diskanak) Garut pun saat ini tengah menyosialisasikan aturan pemotongan hewan qurban di masa PPKM Darurat.
Kepala Diskanak Garut, Sofyan Yani menyebut bahwa dalam PPKM darurat, mereka yang tinggal di zona merah dan oranye Covid-19, disarankan pemotongan hewan qurbannya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) milik pemerintah. Di Garut, setidaknya da dua RPH yang berada di Ciawitali dan Wanaraja.
Baca Juga:Sedang Senam, Emak-emak Dibubarkan oleh Satgas Covid-19Klub Mobil Baraya Timor Ciamis Jalin Kerjasama dengan Bank Sampah
“Atau bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat,” sebut Sofyan Yani, Rabu (14/7).
Untuk warga yang tinggal di zona kuning, qurban bisa dilakukan di setiap masjid besar kecamatan dan desa, atau masjid DMK dengan tetap menerapkan 5M ketat.
“Penyembelihan hewan qurban dilakukan di titik tertentu tujuannya adalah untuk menghasilkan daging qurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Selain itu juga untuk memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan 5M yang ketat, dan menghindarkan adanya kasus positif Covid-19 yang saat ini dengan varian baru yang semakin mengancam masyarakat,” jelasnya.
Selain itu juga, tempat pemotongan hewan qurban menurutnya harus dilakukan di lokasi luas dan terbuka, juga tersedia air yang cukup dan adanya tempat pembuangan limbah. “Untuk masjid atau pesantren atau yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan qurban di luar RPH serta membuat Pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M,” jelasnya.
Surat rekomendasi penyembelihan hewan qurban, menurutnya akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat. Ia berharap pelaksanaan pemotongan hewan qurban di masa pandemi tahun 2021 berlangsung khidmat dan mengedepankan unsur Ihsan dan kesejahteraan hewan qurban, serta menghasilkan pangan asal hewan yang aman, sehat utuh dan Halal.
“Semoga ibadah Qurban 1442 Hijriyah Tahun 2021 di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran wabah pandemi dapat dikendalikan,” pungkasnya. (igo)