JAKARTA – Kawin kontrak dinyatakan dilarang. Praktik kawin kontrak yang biasa dilakukan antara wisatawan asing dengan warga setempat sangat merugikan kaum perempuan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman dalam keterangan menegaskan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya praktik kawin kontrak antara wisatawan asing dengan warga setempat, terutama di kawasan Cipanas-Puncak.
“Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing,” katanya, Jumat (4/6).
Baca Juga:Resmi Dipolisikan Roy Suryo, Eko Kuntadhi Ngeles: Gak Ada Maksud Cemarin Nama BaikWarga Papua Diminta Tidak Terprovokasi soal Polemik Duta PON
Dikatakannya, hingga saat ini praktik kawin kontrak masih terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing ke Cianjur. Terutama wisatawan dari Timur Tengah.
Dijelaskannya, berdasarkan fatwa ulama, kawin kontrak tidak diperbolehkan karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
“Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi. Jadi saat ini kami tengah menggodog Perbup dan sanksi agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang 2021 pihaknya memperoleh tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan.
Salah satunya, perempuannya yang dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya. Sebab masa kawin kontrak telah habis. Korban pun terpaksa menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.
“Kami mendukung adanya Perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas,” katanya.(gw/fin)