Pertanyakan Kebijakan PPKD yang Tidak Meloloskan Bacalkades
GARUT – Sejumlah pendukung tiga bakal calon kepala desa (bacalkades) yang berjumlah ratusan orang dari tiga desa di 3 kecamatan berbeda geruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Senin (24/5/2021).
Sejumlah simpatisan bacalkades itu berasal dari Desa Cihaur Kuning Kecamatan Ciompet, Desa Mekar Karya Kecamatan Samarang, dan Desa Mekarjaya Kecamatan
Bungbulang. Orasi warga di depan gerbang Kantor DPMD Garut dijaga ketat 3 pleton aparat kepolisian dan TNI melalui babinsa.
Peserta aksi pun kecewa lantaran pejabat terkait mulai dari Kepala Dinas dan Sekertaris DPMD Garut tidak nampak hadir karena ada kegiatan.
Baca Juga:Kasihan, Rumah Wartawan Garut ini Rusak Diterpa Angin, Bantuan Tak Kunjung DatangSesosok Mayat Ditemukan Tergeletak di Jalan Cikamiri-Sukapadang
Pada umumnya, pendukung cakades dari tiga desa tersebut meminta penjelasan sekaligus minta difasilitasi dari pihak DPMD Garut terkait ditolaknya bacalkades yang mereka usung oleh panitia Pilkades, karena dinilainya cacat hukum, tidak jelas alasan, dan penuh rekayasa.
Diantara massa yang hadir yakni para simpatisan salahsatu bacalkades Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet yang dinyatakan tidak masuk bursa pemilihan oleh panitia karena akte kelahiran bacalkades tidak dilaporkan melalui on-line. Sehingga, kandidat calon kades Cihaur Kuning tersebut hanya ada dua orang.
Pendamping hukum bacalkades Cihaur Kuning, Asep Muhidin, SH, mengatakan kedatangannya ke DPMD untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus meminta penjelasan terkait ditolaknya bacalkades Cihaur Kuning, Asep Sofyan Sauri dengan alasan karena akte kelahiran tidak dikirim melalui online.
Dengan begitu, kata Asep, bahwa panitia desa atau PPKD jelas jelas tidak melaksanakan isi dari tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 39, disana ditegaskan Panitia harus mengumumkan hasil klarifikasi dari instansi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
“klien kami kan masih bakal calon, masyarakat sehingga pada tanggal 4 Mei tepatnya jam 10 malam menyerahkan hasil perbaikan akta kelahiran dari capil, tetapi ditolak, entah apa alasan hukum menolaknya,” jelas Asep.
Menurutnya, PPKD tidak membaca pasal 39 ayat (8), karena jelas masukan itu mengenai persyaratan administrasi dan seharusnya PPKD setelah menerima masukan berikut buktinya yaitu akta kelahiran melakukan kembali klarifikasi lagi ke capil dengan membawa akta yang sudah diperbaiki oleh Capil.