GARUT, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat, sejak 20 April hingga 10 Mei 2021 telah menerima sejumlah laporan tunjangan hari raya (THR) yang terdiri atas 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan soal THR.
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai dan kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK.
Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan dan kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga:Penerima Subsidi LPG dan Listrik Bakal Didata UlangKemenkop Dorong Kemitraan Koperasi Dengan BUMN
“Adapun beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (12/5/2021).
Dengan banyaknya berbagai pengaduan tersebut, kata Ida, pemerintah telah mengambil empat langkah, yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
“Kita akan melakukan upaya untuk bisa memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan selalu berpedoman pada prokes Covid 19,” tuturnya.
Sementara itu, Ida mengapresiasi perusahaan yang telah membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (der/fin)