GARUT – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Garut, Dadang Herawan, langsung menerjunkan petugas operator adminduk ke rumah mak Omeh di Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, Jumat (16/4/2021).
Ditugaskannya operator adminduk itu untuk menindak lanjuti adanya kabar perihal mak Omeh yang selama ini rupanya belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, KK.
Karena tak memiliki identitas kependudukan itulah mak Omeh, lansia miskin itu tidak bisa terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang menjadi dasar pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada warga negara.
Baca Juga:Ngabuburit, Kader PDI-P Garut Berkunjung ke Rumah Mak Mae di KarangpawitanUrgensi DOB di Jawa Barat
Mendengar kabar itulah Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut, Dadang Herawan menerjunkan tim pada Jumat pagi.
Kemudian mak Omeh pun dibawa langsung oleh petugas ke kantor Kecamatan untuk direkam. Dan sekarang ini mak Omeh sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
” Menugaskan operator adminduk di Kecamatan, kemudian mak Omeh dibawa ke Kecamatan untuk direkam dan diberikan hasilnya,” ujar Dadang Herawan ketika dihubungi melalui sambungan selulernya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan juga sudah mengunjungi kediaman mak Omeh pada Kamis (15/4/2021).
Yudha berharap agar mak Omeh ini bisa segera diproses agar ke depannya bisa terdaftar di DTKS dan mendapatkan bantuan rutin dari Pemerintah seperti PKH dan BPNT. (fer)