CIAMIS – Sebanyak 44 karyawan perusahaan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ciamis, Senin (1/3/2021).
Mereka bermaksud mengadu lantaran tidak digaji oleh perusahaannya yang baru membuka cabang di Ciamis. Para pegawai pun meminta mengembalikan uang untuk sertifikat kompetensi (Serkom).
Seorang pegawai Eva Yuliana mengaku saat pertama masuk perusahaan tersebut menjadi pegawai administrasi pada bulan Desember. Kemudian diharuskan membayar Rp 4 juta untuk biaya Serkom. Ia pun dijanjikan digaji Rp 4,2 juta.
Baca Juga:Sudah Seharusnya Mahasiswa Berperan Sebagai JurnalisPemkab Garut Dorong Usaha Peternakan di Wilayah Selatan
“Tapi saat akhir Desember kemarin tidak ada gaji maupun SK. Katanya dijanjikan nanti bulan Januari, juga Februari tapi tidak ada juga,” ungkapnya.
Eva bersama puluhan warga lainnya datang ke Disnakertrans Ciamis meminta difasilitasi agar uang Serkom dikembalikan, sebab sampai saat ini ujian Serkom belum dilaksanakan.
“Bahkan ada teman lainnya yang sudah 5-6 bulan. Kami juga sudah pernah ada pertemuan dengan perusahaan dimediasi tapi tidak ada titik temu,” ungkapnya.
Pegawai lainnya Yoga Sugiani yang bekerja mencari konsumen pun mengaku tidak digaji 6 bulan. Selain menutut gaji, ia pun meminta kembali uang untuk Serkom. Bahkan untuk membayar uang tersebut ia meminjam ke Bank.
“Saya menuntut gaji dibayar dan meminta kembali uang untuk Serkom. Sudah 6 bulan tidak dibayar dijanjikan gaji Rp 4,2 juta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Ciamis Asep Dedi membenarkan kedatangan para pegawai sebuah perusahaan jasa. Mereka mengadu agar perusahaan menggaji dan mengembalikan uang Serkom.
“Kami sebetulnya sudah mengundang perusahaan pada Jumat kemarin. Tapi karena kepengawasan di ranah Provinsi jadi kami berkirim surat ke pengawasan. Nanti kami juga akan kembali mengundang perusahaan sekaligus pengawasan dari Provinsi,” ucapnya.
Baca Juga:Sat Narkoba Polres Garut Tangkap 2 Pengedar SabuDinsos Kota Banjar Prioritaskan Pelaksanaan Program BPNT dan JPS 2021
Melihat dari dokumen yang ada, Dedi mengatakan perusahaan tersebut legal hanya saja belum melapor ke Disnakertrans Ciamis. Sebab, bila memperkerjakan banyak orang perusahaan harus melaporkannya.(ald)